Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kapolres Probolinggo: Laporkan Bila Debt Collector Rampas Motor

Jawanto Arifin • Kamis, 24 Maret 2022 | 17:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PAJARAKAN, Radar Bromo - Keberadaan oknum debt collector (DC) yang melakukan perampasan motor, membuat masyarakat resah. Pasalnya, tak sedikit tindakan perampasan kerap dilakukan dengan semena-mena. Bahkan tidak jarang dilakukan di tempat publik. Tindakan tersebut masuk kategori kriminal, sehingga dapat dilaporkan ke kepolisian.

Ini ditegaskan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Menurut dia, upaya penyelesaian bidang fidusia harus dilakukan sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Tidak serta merta melakukan perampasan begitu saja. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.

Terlebih lagi jika ada oknum yang mengaku petugas atau DC yang mengambil motor. Namun tanpa menunjukkan surat tugas yang benar. Maka dapat dikategorikan tindakan kriminal.

"Ada orang yang mengaku petugas atau DC tapi tidak menunjukkan surat, tidak memberikan tanda terima, apalagi dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan. Itu namanya perampasan jadi korban bisa melaporkan pada polisi," ujarnya.

Aksi tersebut menjadi perhatian serius Polres Probolinggo. Arsya menegaskan jika perbuatan tersebut tidak dapat dibiarkan. Sebab menebarkan ketakutan pada masyarakat.

Karena itulah polisi akan menindak tegas pelaku perampasan. Petugas yang memahami aturan akan datang dengan cara yang baik. Yakni mendatangi rumah, kemudian menunjukkan surat tugas. Bahkan dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang petugas yang diberikan amanah, didampingi pihak kepolisian atau tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.



"Kalau datang ke rumah langsung dan menunjukkan surat-surat perintah tugas, itu lebih baik. Tapi perlu juga buat masyarakat mengerti, kalau tanggungan untuk kendaraan belum dibayar, segera dibayar. Jangan sampai merampas kendaraan di pinggir jalanan, apalagi mengganggu ketertiban,” bebernya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin
#polres probolinggo #rampas motor #debt collector #fidusia