”Untuk pilkades di 253 desa, dibutuhkan sekitar 1.876 TPS. Karena, sesuai aturan pilkades aman Covid-19, jumlah pemilih tiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang,” terangnya.
Nur Rahmad menegaskan, dalam pelaksanaan tahapan pilkades hingga hari H pencoblosan, tetap harus perhatikan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Diperkirakan, hak pemilih di 253 desa itu, mencapai sekitar 765.825 orang (pemilih). Kondisi itu pula, panitia harus perhatikan prokes.
”Panitia juga harus siapkan fasilitas prokes, baik itu pendaftaran bakal calon maupun saat pencoblosan,” ujarnya. (mas/fun)