KRUCIL, Radar Bromo – Polisi masih mendalami aksi pembacokan yang dilakukan Djumali, 63, warga Dusun Nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil. Korps Bhayangkara berencana memeriksakan kondisi kejiwaan Djumali di Rumah Sakit Jiwa, Senin (22/2).
Kapolsek Krucil AKP Abdul Wakhid mengatakan, jika pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan kepada pelaku pembacokan. Sebab dari beberapa keterangan saksi, kuat dugaan mengalami gangguan jiwa. Namun demikian untuk hasil yang akurat pihaknya perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Besok (Senin, Red) kami berencana membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa yang berada di Malang,” katanya, Minggu (21/2).
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan di RSJ nantinya akan dijadikan bahan acuan untuk kelanjutan kasus pembacokan yang menjerat Djumali. Sebab telah menyebabkan kematian saudara iparnya. Apabila hasil dari hasil pemeriksaan dinyatakan benar mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan bebas demi hukum. Selanjutnya akan dititipkan di RSJ tersebut.
Namun jika tidak terbukti mengalami gangguan jiwa maka tersangka akan ditahan di Mapolres Probolinggo untuk diproses lebih lanjut, serta diancam dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yang ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.
“Begitu selesai pemeriksaan dan diketahui hasilnya baru bisa diputuskan upaya yang tepat terhadap pelaku ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Warga Dusun Nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil dibuat gempar. Ini setelah Djumali, tanpa sebab membacok kakak iparnya Satro, 67, dengan membabi buta, Senin (15/2) malam. Akibatnya korban meregang nyawa. (ar/fun)