KRAKSAAN, Radar Bromo – Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (balonkades) berakhir pada Selasa (16/2) lalu. Dari 62 yang akan menggelar pemilihan Kepala Desa, mayoritas Balonkades merupakan mantan kepala desa yang pernah menjabat.
Dari data yang ada, terdapat 43 desa Balonkades merupakan mantan Kepala Desa yang kembali mencalonkan. Keseluruhan mantan kepala desa yang telah mendaftarkan diri menjadi Balonkades, merupakan mantan kepala desa yang pernah menjabat periode sebelumnya, dan mantan kepala desa yang pernah menjabat.
“Mantan kepala desa ada dua, yakni periode sebelumnya. Serta kepala desa yang pernah menjabat namun tidak pada pada periode sebelumnya,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Oon Hartono.
Menurutnya, secara umum syarat pendaftaran sama dengan calon lainnya. Sebagaimana tertuang dalam pasal pasal 15 dan 17 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Namun untuk Kepala desa yang periode sebelumnya telah menjabat dan mencalonkan kembali, diberikan syarat tambahan.
Tambahan syarat di antaranya adalah permohonan izin cuti kepada Bupati; laporan aset desa baik bergerak maupun tidak bergerak beserta bukti fisik selama menjabat; surat keterangan dari inspektorat yang menerangkan jika yang bersangkutan telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan dan/atau bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama menjabat.
Tidak hanya itu, juga harus melengkapi surat keterangan dari kecamatan bahwa telah menyampaikan laporan penyenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan kepada bupati. Serta surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah bahwa selama menjabat berkinerja baik dalam koordinasi pelunasan PBB.
“Ada syarat tambahan yang perlu dilengkapi kepala desa yang periode sebelumnya telah menjabat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 8 Peraturan Bupati. Jadi syaratnya lebih banyak dibandingkan dengan bakal calon yang belum pernah menjabat. Semoga masyarakat dapat lebih leluasa menentukan dan menggunakan hak pilihnya,” harapnya. (ar/fun)