GENDING, Radar Bromo– Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) memiliki potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. Tahun ini ditargetkan perubahan peraturan daerah (perda) tentang retribusi perpanjangan IMTA rampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perpanjangan IMTA, tidak ada retribusi untuk pekerja asing. Karena itu, dalam perubahan perda itu nanti bakal diatur soal retribusi perpanjangan IMTA.
”Kami targetkan tahun ini, perubahan perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenagakerja asing rampung. Karena potensi retribusi itu untuk sumbang PAD cukup besar,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Hudan menjelaskan, draf perubahan perda itu sudah ada di meja DPRD Kabupaten setempat. Rencananya, raperda itu akan dibahas dengan 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021. ”Tinggal tunggu pembahasan dari DPRD,” ujarnya.
Ditanya soal retribusi memperpanjang izin mempekerjakan tenagakerja asing sejauh ini? Hudan mengaku, belum ada payung hukum untuk menarik retribusi untuk Kabupaten Probolinggo. Selama ini, para pekerja asing itu ditarik retribusi oleh Pemprov Jatim.
“Selama ini masih ditarik Jatim. Kami hanya ketempatan saja, ” tuturnya.
Padahal diungkapkan Hudan, Kabupaten Probolinggo memiliki potensi untuk menarik retribusi cukup besar dari pekerja asing. Diperkirakan ratusan juta tiap tahunnya. Mengingat, di Kabupaten Probolinggo banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Seperti halnya PLTU Paiton, Sasa Inti Gending dan sejumlah tempat tambak di Kabupaten Probolinggo.
”Nanti jika sudah ada cantolan hukum terkait retribusi itu, kami akan langsung sosialisaiskan ke perusahaan-perusahaan,” terangnya. (mas/fun)