Diketahui, Perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Probolinggo berdampak terhadap pelaksanaan APBD 2022. Karena SOTK belum tuntas, anggaran dan kegiatan daerah belum dapat dilaksanakan. Bahkan, hingga kemarin ribuan pegawai Pemkab Probolinggo belum gajian.
Penataan struktur OPD Pemkab Probolinggo, sudah disiapkan sejak tahun kemarin. Bahkan, peraturan daerahnya sudah disahkan DPRD dan mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Peraturan Bupati tentang SOTK itu masih diajukan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. (mas/rud)