KRAKSAAN, Radar Bromo – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Betek, Kecamatan Krucil, masih menggelinding. Gugatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang pengesahan dan pengangkatan kepala Desa terpilih Desa Betek, Krucil, 6 Agustus dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (8/3). Atas putusan itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo pun sudah bersiap mengajukan banding.
Dalam amar putusan PTUN menyebutkan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Di antaranya; menyatakan batal surat keputusan Bupati Probolinggo: nomor 141/465/426.32/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Desa Betek, Krucil, Kabupaten Probolinggo, atas nama Sudi tanggal 06 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo.
Lalu, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Probolinggo tersebut; Menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 441.000.00.
Perancang perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Adhy Catur mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim di PTUN. Saat ini, menurutnya, ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding.
“Yang jelas, dari kami pemerintah akan melakukan upaya hukum banding. Dengan akan dilakukan upaya hukum ini, status putusan itu belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),” jelas Catur Adhy, Selasa (8/3).
Dengan status putusan hukum yang belum inkracht, status kepala desa terpilih pun masih tetap. “Tetap, kepala desa masih melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa. Tetap jalan terus,” imbuh Catur.