KRAKSAAN, Radar Bromo – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, mengizinkan masjid dan musala untuk menggelar ibadah salat tarawih di Ramadan nanti. Ini karena kebiasaan masyarakat yang sudah taat menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat Dewi Vironica mengatakan, pihaknya mempersilakan masjid dan musala untuk menggelar salat tarawih. Namun, para jamaah nantinya tetap wajib harus mematuhi protokol kesehatan.
“Hingga saat ini Bupati mengizinkan salat terawih. Dengan syarat mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (5/4).
Untuk hal itu, nantinya satgas akan terus berkonumikasi dengan pihak satgas kecamatan dalam hal mengawasi penerapan protokol kesehatan di masing-masing tempat ibadah. Sehingga, dengan diperbolehkannya ibadah salat tarawih ini, tidak lantas menjadi penyebab naiknya kasus-kasus Covid-19 baru.
“Teknisnya nanti masing-masing Satgas Kecamatan akan berkoordinasi dengan satgas desa yang mengawasi jalannya ibadah di masjid,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika nantinya pihaknya menemukan salah satu jamaah yang tidak menerapkan prokes, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan teguran. “Pasti kami tegur kalau melanggar, tentunya dari para petugas mengawasi. Yang mengawasi sudah ada dari pihak satgas desa. Jadi petugas-petugas ini yang mengawasi,” ujarnya. (mu/fun)