KRAKSAAN,Radar Bromo – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo rutin mengawasi produk asal hewan di pasar tradisional. Pasalnya, masih ditemukan beberapa pelanggaran dalam proses penjualan sehingga dapat mempengaruhi tingkat kebersihan produk asal hewan.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesmavet Nikolas Nuryulianto mengatakan, pengawasan penting untuk dilakukan. Produk asal hewan yang diperjualbelikan kepada konsumen harus terjamin kebersihannya agar aman untuk dikonsumsi.
“Pengawasan kami lakukan secara acak. Seperti kamis lalu (4/3) kami melaksanakan kegiatan di Pasar Semampir dan Besuk,” kata Niko, panggilan Nikolas.
Menurutnya, kegiatan ini tidak serta merta dilaksanakan. Ada regulasi yang mengatur secara jelas yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan.
Ada beberapa hal yang menjadi sasaran pengawasan meliputi daging, telur, susu dan makananan olahan produk ternak. Dari kunjungan, ada beberapa pedagang masih menggunakan kresek warna hitam sebagai pembungkus. Oleh karena itu pihaknya menyarankan agar menggunakan kresek berwarna jernih atau putih.
“Selain barang yang dibeli terlihat, penggunaan plastik putih tersebut lebih aman,” ujarnya.
DPKH juga memantau pelaksanaan protokol kesehatan pedagang dan kios. Sehingga saat melakukan transaksi dengan konsumen penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Pedagang tetap harus menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dan tetap memakai masker saat berjualan di pasar tradisional. Tidak mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami lakukan pengawasan, pendataan dan pembinaan kios daging atau produk asal hewan di pasar tradisional agar terwujud barang yang diperjualbelikan lebih terjamin. Ke depannya kami akan memasang banner pada kios daging yang benar-benar mengambil daging dari RPH,” tuturnya. (ar/fun)