PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Baru sebulan keluar penjara, tak membuat Adam, 42, warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, jera.
Kamis (1/5), ia kembali ditahan polisi, lantaran mencuri motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.
Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan. Ia mendorong petugas untuk melarikan diri.
Terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas, menembak pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor.
Ia menggarong motor Honda Vario nopol N 5789 VV milik Davi, warga Kelurahan Kebonsari, Kota Pasuruan.
Petugas yang memburu tersangka, akhirnya berhasil mengidentifikasinya. Saat berada di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, petugas berusaha menangkapnya.
“Namun, ia berusaha melakukan perlawana. Hingga akhirnya, petugas melumpuhkannya,” beber Choi-sapaannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka pernah ditahan atas kasus pencurian. “Ia baru keluar satu bulan yang lalu, karena kasus pencurian sepada angin,” urainya.
Karena perbuatannya itu, ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin