Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Kapok, Baru Sebulan Bebas, Warga Kota Pasuruan Ini Kembali Masuk Penjara

Fuad Alyzen • Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:05 WIB
TEREKAM CCTV: Aksi pencurian motor dilakukan tersangka yang terekam CCTV. Saat diringkus, ia sempat berusaha melakukan perlawanan.
TEREKAM CCTV: Aksi pencurian motor dilakukan tersangka yang terekam CCTV. Saat diringkus, ia sempat berusaha melakukan perlawanan.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Baru sebulan keluar penjara, tak membuat Adam, 42, warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, jera.

Kamis (1/5), ia kembali ditahan polisi, lantaran mencuri motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.

Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan. Ia mendorong petugas untuk melarikan diri.

Terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas, menembak pelaku.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian motor.

Ia menggarong motor Honda Vario nopol N 5789 VV milik Davi, warga Kelurahan Kebonsari, Kota Pasuruan.

Petugas yang memburu tersangka, akhirnya berhasil mengidentifikasinya. Saat berada di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, petugas berusaha menangkapnya.

“Namun, ia berusaha melakukan perlawana. Hingga akhirnya, petugas melumpuhkannya,” beber Choi-sapaannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka pernah ditahan atas kasus pencurian. “Ia baru keluar satu bulan yang lalu, karena kasus pencurian sepada angin,” urainya.

Karena perbuatannya itu, ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #terekam cctv #residivis #curanmor #maling motor