Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mengaku Dianiaya hingga Terluka, Wanita asal Sukapura Probolinggo Ini Polisikan Bos Vila

Inayah Maharani • Selasa, 18 Maret 2025 | 03:06 WIB

 

 

TAK TERIMA: Suwarni yang mengaku dianiaya bosnya di sebuah vila di Kecamatan Sukapura.
TAK TERIMA: Suwarni yang mengaku dianiaya bosnya di sebuah vila di Kecamatan Sukapura.

SUKAPURA, Radar Bromo- Seorang warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Suwarni, 42, mempolisikan bosnya.

Perempuan yang baru lima bulan bekerja di sebuah vila di Kecamatan Sukapura, ini mengaku dianiaya hingga terluka.

Senin (17/3), korban melaporkan bosnya yang berinisial CU ke Polres Probolinggo. Suwarni mengaku, oleh bosnya dituding mencuri.

Kala itu, Minggu (9/3), CU mendatangi rumahnya dan menuduhnya mencuri uang dan perhiasan. Ada juga surat-surat penting, seperti KTP, NPWP, dan STNK.

Tak merasa melakukan, Suwarni mengelak. Rupanya, CU marah. Ia menganiaya Suwarni. CU berkali-kali memukul wajah korban.

Bahkan, korban sempat dilempar menggunakan asbak dan mobil-mobilan milik cucunya.

Kejadian ini disaksikan oleh putri korban, Yeyen Liana Sari, 24. Saat itu, korban sedang sarapan bersama Yeyen dan cucunya. Tiba-tiba, CU datang dan memakinya.

Kata Yeyen, ibunya dituduh mencuri barang pribadi milik CU. Berupa KTP, SIM, NPWP, perhiasan, dan uang Rp 100 ribu.

“Dituduh mengambil barang miliknya. Lalu tiba-tiba memukul ibu, bahkan melemparkan mobil-mobilan anak saya ke ibu,” ujarnya.

Mendapati perilaku tak mengenakkan itu, Suwarni melaporkannya kepada pemerintah desa. Bahkan, juga mendatangi Mapolsek Sukapura.

Sesampai di Mapolsek, kepolisian menyarankan korban melapor ke Polres Probolinggo.

Sebab, CU sudah lebih dulu melaporkan korban ke Polsek Sukapura. Itu dimaksudkan agar proses penyelidikan lebih objektif.

“Agar proses penyelidikannya sama-sama berjalan, kami menyarankan untuk lapor ke Polres Kabupaten. Agar prosesnya lebih objektif juga,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukapura Aipda Apri Yulianto.

Senin (17/3) siang, korban didampingi Yeyen mendatangi Mapolres Probolinggo. Secara resmi, ia melaporkan bosnya, CU. Korban juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan visum. “Kami saat ini sedang menjalankan pemeriksaan dan visum,” kata Yeyen.

Tuduhan Suwarni dibantah oleh CU. Ia bersikeras  mengatakan, bahwa korban memang mencuri barang-barangnya. Sebab, hanya dia orang yang punya akses keluar masuk kamarnya.

“Hanya dia yang bisa masuk kamar saya dengan alasan bersih-bersih,” katanya.

Selain itu, kata CU, sehari setelah dirinya kehilangan uang Rp 77 juta ditambah perhiasan senilai Rp 35 juta, serta surat-surat penting, saat kejadian Jumat (7/3), Suwarni juga pulang lebih awal dibanding jadwal seperti biasanya. “Besoknya langsung tidak masuk setelah kejadian,” ujarnya. (mg/rud)

Editor : Abdul Wahid
#penganiayaan #polsek sukapura #bos vila #probolinggo #sukapura