Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Modus Minta Pijat, Kakek di Kraksaan Tega Setubuhi Cucu Sendiri

Achmad Arianto • Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:16 WIB

 

BEJAT: Polisi menangkap tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Semua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)
BEJAT: Polisi menangkap tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Semua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

 

PAJARAKAN, Radar Bromo - Entah apa yang merasuki S, 63. Kakek asal Kraksaan ini begitu tega menyetubuhi cucunya sendiri. Aksi inipun diketahui keluarga setelah mendengar cerita korban yang lantas melaporkannya ke Mapolres Probolinggo.

Korbannya adalah SJS, 15, yang juga sama-sama berasal dari Kraksaan. Tindak asusila tersebut dilakukan Jumat (16/6) lalu. Sekitar pukul 13.00, korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu rumah kondisinya sedang sepi.

S lalu mengeluh jika badannya sedang pegal-pegal. Kemudian meminta pijat dengan cara menginjak-injak tubuh bagian belakang pelaku.

"Pelaku awalnya minta injak-injak. Karena merasa kasihan, korban kemudian menuruti permintaan itu," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto saat rilis di Mapolres Probolinggo Kamis (10/8).

Asyik menerima pijatan dari cucunya itu, muncul niat buruk dari S. Ia pun menyuruh korban berhenti. Kemudian menarik tangan korban dan memaksa korban masuk ke dalam kamar tidurnya.

Saat sampai di kamar, korban didorong ke Kasur. Korban pun dipegang kedua tangannya. Lantas menyetubuhinya. Puas melakukan aksinya korban kemudian diminta pulang oleh pelaku.

Tak lama kemudian, setelah aksi tersebut korban menceritakan aksi bejat kakeknya itu kepada orang tua. Mendengar hal itu, orang tua SJS kemudian mendatangi pelaku menanyakan kebenaran apa yang disampaikan.

Namun pelaku sempat mengelak. Tak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan persetubuhan dan tercatat pada laporan LP-B/94VII2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR,

tanggal 23 Juni 2023.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh korban. Dan bukti Visum et repertum korban telah terjadi persetubuhan. Saat ini S sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya. (ar/fun)

Editor : Ronald Fernando
#polres probolinggo #cabuli cucu sendiri #kakek cabul