Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pejabat-Mantan Pejabat soal Perjalanan Dinas

Jawanto Arifin • Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo - Dana perjalanan dinas (perdin) Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2019/2020 rupanya menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Bahkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, sudah memenuhi panggilan Korps Ahdyaksa.

Adanya pemanggilan pejabat maupun mantan pejabat tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Namun mereka dipanggil bukan untuk diperiksa. “Hanya untuk klarifikasi saja,” beber Wahyu.

Wahyu tidak merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi. Namun dia menyatakan, pemanggilan itu bentuknya undangan. Bukan pemeriksaan resmi. Klarifikasi tersebut, kata Wahyu, dilakukan kejaksaan setelah menerima aduan masyarakat yang pernah mendatangi instansinya beberapa waktu lalu.

“Ada aduan dari LSM yang menyoroti temuan BPK, sehingga harus kami klarifikasi,” beber Wahyu.

Apakah ada mantan wali kota Pasuruan? Wahyu juga tidak merinci detail. Namun dikabarkan mantan pejabat yang sudah diklarifikasi adalah Raharto Teno Prasetyo, wali kota Pasuruan yang pernah menjabat di periode 2019-2020.

Radar Bromo berupaya menghubugi Raharto Teno Prasetyo. Namun nomor yang dihubungi tidak aktif.

Di sisi lain, kabar soal klarifikasi kejaksaan, juga dibenarkan Bahrul Ulum, eks Sekda Kota Pasuruan. Bahrul yang pensiun per 1 Juni 2020 lalu, tidak menyangkal bahwa beberapa waktu lalu dia memenuhi panggilan jaksa.



“Sifatnya klarifikasi dan ini sudah ranahnya kejaksaan,” kata Bahrul saat dihubungi via seluler.

Apakah memang soal perdin tahun 2019/2020? Bahrul lagi-lagi tak menyangkal. Menurut Bahrul, dia sudah memberikan keterangan untuk klarifikasi kejaksaan yang sebenarnya berkaitan dengan temuan BPK atas perjalanan dinas.

Bahrul menyebut, perdin yang menjadi temuan tersebut terjadi tahun 2020. Saat itu dia masih menjadi sekda. Lalu ada rakor soal pilkada di pusat. “Cuman waktu itu (perdin) itu kelengkapan SPJ (surat pertanggungjawabannya) kurang di hotel. Persisnya saya lupa tetapi sudah saya berikan keterangan ke kejaksaan,” beber Bahrul. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kota pasuruan #perjalanan dinas #perdin #pemkot pasuruan