Adanya pemanggilan pejabat maupun mantan pejabat tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Namun mereka dipanggil bukan untuk diperiksa. “Hanya untuk klarifikasi saja,” beber Wahyu.
Wahyu tidak merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi. Namun dia menyatakan, pemanggilan itu bentuknya undangan. Bukan pemeriksaan resmi. Klarifikasi tersebut, kata Wahyu, dilakukan kejaksaan setelah menerima aduan masyarakat yang pernah mendatangi instansinya beberapa waktu lalu.
“Ada aduan dari LSM yang menyoroti temuan BPK, sehingga harus kami klarifikasi,” beber Wahyu.
Apakah ada mantan wali kota Pasuruan? Wahyu juga tidak merinci detail. Namun dikabarkan mantan pejabat yang sudah diklarifikasi adalah Raharto Teno Prasetyo, wali kota Pasuruan yang pernah menjabat di periode 2019-2020.
Radar Bromo berupaya menghubugi Raharto Teno Prasetyo. Namun nomor yang dihubungi tidak aktif.
Di sisi lain, kabar soal klarifikasi kejaksaan, juga dibenarkan Bahrul Ulum, eks Sekda Kota Pasuruan. Bahrul yang pensiun per 1 Juni 2020 lalu, tidak menyangkal bahwa beberapa waktu lalu dia memenuhi panggilan jaksa.
“Sifatnya klarifikasi dan ini sudah ranahnya kejaksaan,” kata Bahrul saat dihubungi via seluler.
Apakah memang soal perdin tahun 2019/2020? Bahrul lagi-lagi tak menyangkal. Menurut Bahrul, dia sudah memberikan keterangan untuk klarifikasi kejaksaan yang sebenarnya berkaitan dengan temuan BPK atas perjalanan dinas.
Bahrul menyebut, perdin yang menjadi temuan tersebut terjadi tahun 2020. Saat itu dia masih menjadi sekda. Lalu ada rakor soal pilkada di pusat. “Cuman waktu itu (perdin) itu kelengkapan SPJ (surat pertanggungjawabannya) kurang di hotel. Persisnya saya lupa tetapi sudah saya berikan keterangan ke kejaksaan,” beber Bahrul. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin