Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengedar SS asal Pohgading Pasrepan Dibekuk, Simpan Bondet-Pedang

Jawanto Arifin • Selasa, 17 Maret 2020 | 15:30 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Lika-liku Muzayin, warga Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba, berakhir di balik jeruji besi. Itu, setelah lelaki 36 tahun tersebut diringkus polisi di rumahnya.

Saat digerebek, petugas tidak hanya mengamankan barang haram berupa sabu-sabu. Tetapi, juga tiga buah senjata tajam berupa pedang dan celurit serta 10 bondet.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya Jumat (14/2). Lelaki yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap sesaat setelah menjual sabu-sabu ke pemesannya, sekitar pukul 23.00.

Menurut perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Yakni, tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. “Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan,” beber Rofik -sapaan Rofik Ripto Himawan-.

Dalam penggerebekan itu, tidak ada perlawanan berarti yang diberikan. Tersangka hanya bisa pasrah saat ditangkap. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Selain sabu-sabu seberat 1,07 gram yang dikemas dalam empat plastik kecil, petugas juga mengamankan 10 buah bondet, serta tiga buah sajam jenis celurit dan pedang. “Kami masih mendalami kaitan tersangka memiliki sajam dan bondet tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Muzayin mengaku, baru sebulan menjalani bisnis haram tersebut. Ia mengaku hasil dari jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk bondet dan sajam yang dimilikinya, ia berdalih hanya untuk koleksi. “Untuk koleksi saja,” ungkap Muzayin.

Kini, karena ulahnya itu, tersangka hanya bisa meringkuk di penjara. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam jeratan pelanggaran UU Darurat tahun 1951. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#bondet #narkoba pasuruan #polres pasuruan