Dua Tersangka Pungli PTSL Wonosari Tutur Pasuruan Segera Diadili

BANGIL, Radar Bromo - Perkara dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.
Setelah sempat melewati proses praperadilan, dua tersangka dalam kasus tersebut, bakal menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Berkas perkara keduanya telah didaftarkan ke pengadilan. Dengan demikian, penanganan kasus yang menyeret aparatur desa dan pengurus kelompok masyarakat (pokmas) itu, segera berlanjut ke tahap persidangan.
Dua tersangka tersebut adalah Imanuel Herlambang Santosa, kepala Desa Wonosari, serta Benny Cornelles, bendahara Pokmas TKD.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Ardianto mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan.
“Berkas perkara kedua tersangka sudah kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Sebelumnya, proses hukum perkara dugaan korupsi PTSL Wonosari sempat diwarnai pengajuan praperadilan.
Namun, proses tersebut tidak menghentikan penanganan perkara hingga akhirnya, berkas kedua tersangka masuk ke pengadilan untuk diperiksa dalam sidang pokok. “Selanjutnya, kita menunggu proses persidangan,” ujarnya.
Persidangan nantinya menjadi tahapan penting, untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Fakta-fakta perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.



