Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejaksaan Tolak Penangguhan Christiana dan Chandra

J
Penulis: Jawanto Arifin❯
DITAHAN: Christiana dan Candra saat diperiksa dan kembali ditahan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Radar romo)
DITAHAN: Christiana dan Candra saat diperiksa dan kembali ditahan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Radar romo)
PASURUAN, Radar Bromo - Keinginan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya untuk keluar dari rumah tahanan pupus. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan dua tersangka kasus JLU tersebut. Bahkan, korps Adhyaksa sudah siap-siap menyeret keduanya ke persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto memastikan tim penyidik sudah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka. Perkara itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

Keduanya akan memulai sidang perdana pekan depan. ”Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Senin lalu,” kata Wahyu.

Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan surat dakwaan untuk Christiana dan Woe Chandra. Karena itu, kejari menolak penangguhan penahanan yang diajukan Christiana maupun Woe Chandra melalui kuasa hukumnya. (tom/far)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Eksekusi Perkara Eks Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto Menunggu Peninjauan Kembali

Eksekusi Perkara Eks Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto Menunggu Peninjauan Kembali

Proses eksekusi perdata berupa pembayaran ganti rugi senilai lebih dari Rp 14 miliar, hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Dewan Dorong Normalisasi Sungai Petung di Kota Pasuruan Berlanjut

Dewan Dorong Normalisasi Sungai Petung di Kota Pasuruan Berlanjut

Infrastruktur jembatan tidak akan berfungsi maksimal mengendalikan banjir, tanpa dibarengi normalisasi alur sungai secara menyeluruh.

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara, atas kasus penggelapan sembilan bidang tanah milik seorang warga Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer