Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto memastikan tim penyidik sudah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka. Perkara itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
Keduanya akan memulai sidang perdana pekan depan. ”Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Senin lalu,” kata Wahyu.
Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan surat dakwaan untuk Christiana dan Woe Chandra. Karena itu, kejari menolak penangguhan penahanan yang diajukan Christiana maupun Woe Chandra melalui kuasa hukumnya. (tom/far)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



