SUKOREJO, Radar Bromo – Warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Slamet, 36, tak berkutik. Ia pun harus merelakan kedua tangannya diborgol. Kebiasaannya mengedarkan pil koplo ketahuan polisi.
Slamet diamankan tim Buser Polsek Sukorejo ketika sedang santai di sebuah warung tak jauh dari rumahnya, Sabtu (29/10), sekitar pukul 21.00. “Pelakunya kami amankan dulu,” ujar Kapolsek Sukorejo AKP Saifudin.
Setelah pelaku berhasil diamankan, sejumlah petugas bergerak menuju rumah tersangka. Mencari barang bukti. Ternyata, ada ribuan butir pil di kamarnya. Tercatat 7.500 butir. “Didapati berada di rumah pelaku, di dalam kamarnya,” jelasnya.
Saifudin mengatakan, aksi tersangka ini berhasil tercium penyidik melalui proses penyelidikan tim Buser. Tersangka yang selama ini kerja serabutan ini mengaku menjadi pengedar pil koplo sudah sekitar setahun. “Dia dapat barang dari pengedar lain asal Surabaya dengan sistem ranjau,” tuturnya.
Malam itu juga, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukorejo. Namun, kemudian dikirim ke Mapolres Pasuruan. Berikut barang buktinya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (zal/rud)