PURWOREJO, Radar Bromo – Dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka berinisial D bersama bidan desa Sanganom, Nguling berinisial GI terus didalami oleh Polres Pasuruan Kota. Saat ini Korps Bhayangkara masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi.
Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto mengungkapkan, penyidik gabungan dari Propam dan Satreskrim masih menyelidiki peristiwa tersebut. Sejauh ini Polresta masih belum dapat memastikan adanya unsur perzinahan dan pelanggaran.
“Kami masih perlu mendalami keterangan sejumlah saksi. Tidak hanya dari Bripka D dan Bidan GI. Namun, keterangan dari Kades maupun warga yang mendatangi rumah GI. Tujuannya, untuk mengetahui apa memang ada unsur pelanggaran atau tidak,” ungkap perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Endy –sapaan akrabnya-, enggan merinci jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik dari Polresta Pasuruan. Namun, ia memastikan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan aturan hukum yang berlaku.
“Kami melakukan koordinasi pada bidang hukum (Bidkum) Polda Jatim. Kalau memang ada pelanggaran, pasti ada sidangnya. Dan, Kapolresta Pasuruan selaku atasan yang berhak menghukum (ankum), yang berhak menjatuhkan sanksinya,” jelas Endy.
Diketahui, Bripka D yang diketahui menjadi anggota Polsek Nguling dan bidan desa, GI digerebek oleh warga saat keduanya berada di rumah dinas GI Senin (26/8). Alasannya, warga melihat Bripka D dan GI berduaan di rumah dalam kondisi pintu terkunci hingga dini hari. (riz/mie)