BANGIL, Radar Bromo–Ribuan pil koplo dan ratusan gram sabu-sabu dimusnahkan Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang haram tersebut.
Halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan menjadi tempat pelaksanaan kegiatan pemusnahan itu. Pihak kejaksaan melakukan pemusnahan beragam barang bukti hasil kejahatan tersebut, Kamis (29/12).
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Satu per satu barang-barang bukti tersebut dibakar pada api yang disiapkan dalam beberapa tong.
Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi Junus mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan kasus yang ditangani sepanjang 2022. Baik tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus.
Pemusnahan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Selain untuk menjalankan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, juga untuk mencegah penumpukan di gudang. Serta, mengantisipasi penyalahgunaan barang-barang terlarang itu.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini, sudah dinyatakan inkracht oleh pengadilan. Kami memusnahkannya juga untuk mencegah penyalahgunaan,” sampai Abdi Reza saat didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra.
Reza–sapaan akrab Abdi Reza Pachlewi Junus–menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil 78 perkara yang ditangani kejaksaan. Dari 78 perkara yang sudah dinyatakan inkracht tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi.