KADEMANGAN, Radar Bromo– Dua warga Kabupaten Pasuruan, masing-masing berinisial MR, 37 dan HS, 53, harus merelakan tangannya diborgol polisi. Mereka dibekuk setelah teridentifikasi sebagai tersangka pencurian ban serep.
Dalih mencuri untuk biaya sekolah anak, tak mengurungkan niat aparat penegak hukum untuk meringkus mereka. Keduanya tetap digelandang ke balik jeruji besi. Kini, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MR tercatat sebagai warga Kecamatan Rejoso, sedangkan HS tinggal di Kecamatan Pohjentrek. Mereka dibekuk ketika berada di Pasuruan, Selasa (27/9). MR dibekuk di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan HS dibekuk di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka inilah yang mencuri ban serep pikap milik Alwardo Roy Martua, 26, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (21/9) malam. Saat itu, pikap korban diparkir di depan tokonya di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa mobil jenis Calya bernopol N 1041 SS, kunci roda, ban, dan baju yang digunakan saat beraksi. Mobil yang digunakan ini diketahui milik rental di Kabupaten Pasuruan.
Para Maling Bermobil Ini Terekam CCTV Curi Ban Serep Pikap di Ketapang