29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Penyebar Sayembara Pernikahan Berhadiah Mobil-Rumah di Medsos Dipolisikan

PAJARAKAN, Radar BromoPostingan hoax, berisi selebaran sayembara pernikahan dengan hadiah mobil hingga rumah berbuntut. Jumat (29/4), AR (sebelumnya tertulis AWT), perempuan dalam foto selebaran itu melaporkan postingan tersebut ke Mapolres Probolinggo.

Dia melapor karena merasa menjadi korban pencemaran nama baik. Sebab, fotonya di-posting di sebuah akun FB, disertai berita hoaks. Dalam postingan itu, AR dituding hamil di luar nikah. Lalu, orang tuanya membuka sayembara pernikahan dengan hadiah menggiurkan.

Perempuan 25 tahun itu datang ke SPKT Polres Probolinggo didampingi kuasa hukumnya, Mustofa; orang tua; serta suaminya. Mustofa menjelaskan, pihaknya sudah mengamati dengan seksama berita tentang AR yang di-share di beberapa grup WhatsApp dan facebook.

Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, tidak terima dengan berita itu. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan secara resmi ke Polres Probolinggo pelakunya untuk diusut.

Baca Juga:  Polisi Buru Begal asal Plososari yang Kabur

”Pelapor AR memang benar hamil. Tetapi, dia itu memiliki suami. Jadi informasi yang disebarkan di medsos itu fitnah,” kata Mustofa.

Pihaknya pun meminta agar oknum yang menyebarkan informasi hoaks itu diusut dan diungkap. Karena, oknum pemosting itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3.

“Disebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” katanya.

Cerita Viral Sayembara Nikahi Putri Berhadiah Mobil-Rumah yang Ternyata Hoax

Selain itu, pemosting dan penyebar informasi hoaks itu juga bisa dijerat KUHP Pasal 310. Sebab, sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

Baca Juga:  Tepergok Curi Motor di Pandaan Masih Berkelit, Warga Lumajang Dimassa

Pelaku, menurut Mustofa, juga melanggar KUHP Pasal 311 Ayat 1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

PAJARAKAN, Radar BromoPostingan hoax, berisi selebaran sayembara pernikahan dengan hadiah mobil hingga rumah berbuntut. Jumat (29/4), AR (sebelumnya tertulis AWT), perempuan dalam foto selebaran itu melaporkan postingan tersebut ke Mapolres Probolinggo.

Dia melapor karena merasa menjadi korban pencemaran nama baik. Sebab, fotonya di-posting di sebuah akun FB, disertai berita hoaks. Dalam postingan itu, AR dituding hamil di luar nikah. Lalu, orang tuanya membuka sayembara pernikahan dengan hadiah menggiurkan.

Perempuan 25 tahun itu datang ke SPKT Polres Probolinggo didampingi kuasa hukumnya, Mustofa; orang tua; serta suaminya. Mustofa menjelaskan, pihaknya sudah mengamati dengan seksama berita tentang AR yang di-share di beberapa grup WhatsApp dan facebook.

Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, tidak terima dengan berita itu. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan secara resmi ke Polres Probolinggo pelakunya untuk diusut.

Baca Juga:  Berstatus Residivis, Ayah Tiri Pemerkosa Jadi Tersangka dan Diburu

”Pelapor AR memang benar hamil. Tetapi, dia itu memiliki suami. Jadi informasi yang disebarkan di medsos itu fitnah,” kata Mustofa.

Pihaknya pun meminta agar oknum yang menyebarkan informasi hoaks itu diusut dan diungkap. Karena, oknum pemosting itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3.

“Disebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” katanya.

Cerita Viral Sayembara Nikahi Putri Berhadiah Mobil-Rumah yang Ternyata Hoax

Selain itu, pemosting dan penyebar informasi hoaks itu juga bisa dijerat KUHP Pasal 310. Sebab, sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

Baca Juga:  Korban Penipuan Online Pelaku asal Sulsel Diduga Masih Banyak, Polisi Siapkan Posko

Pelaku, menurut Mustofa, juga melanggar KUHP Pasal 311 Ayat 1. Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru