BANGIL, Radar Bromo–M. Qosim, 41, warga Ngabar, Kecamatan Kraton, sudah ditahan di Polres Pasuruan. Pria yang dikenal tukang pijat itu tega mencabuli MUK, bocah yang masih berusia 7 tahun. Aksi itu dilakukan Qosim lantaran dia nafsu.
Ini berdasarkan dari pengakuannya saat diperiksa penyidik. “Ketika melihat korban, saya nafsu,” singkat Qosim polos saat pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.
Aksi tak patut itu dilakukan tersangka Sabtu (25/3) petang lalu. Bermula saat kakek korban, SL, 60, warga Wonorejo, minta pijat atau terapi kepada tersangka. SL minta dipijat, lantaran mengalami masalah kesehatan berupa stroke pada tubuhnya.
Usai memijat SL, tersangka meminta untuk dibuatkan minuman. Kakek korban kemudian beranjak ke dapur untuk membuatkan kopi. Namun sebelum ke dapur, SL mendapati badan cucunya terasa panas.
Ia pun meminta agar tersangka memijati cucunya sekalian. “Begitu ke dapur untuk membuat kopi, tersangka melancarkan aksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan IPTU Anton Hendro Wibowo.
Baca Juga: Tukang Pijat asal Kraton Cabuli Pasien Bocah hingga Alami Pendarahan
Tersangka lalu menggrayangi korban. Pertama membuka baju korban, kemudian mulai meraba-raba dan memijati korban. Hingga tersangka berbuat tak layaknya seorang tukang pihat.