24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Penyidikan Dugaan Korupsi Pokmas Jalan Terus, Mulai Hitung Kerugian Negara

PASURUAN, Radar Bromo – Penyidik Polres Pasuruan Kota belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi dana kelompok masyarakat (pokmas). Kerugian negara pun baru akan dihitung pada April mendatang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti menjelaskan, polisi telah menaikkan status pengusutan kasus pokmas tersebut. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, sejauh ini, belum ada tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan dan pokmas pada 2020 itu.

”Masih belum (ada tersangka). Kami masih terus melakukan penyidikan,” katanya.

Bima menjelaskan, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi. Totalnya belasan orang. Tidak ada saksi lagi yang bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat. Selanjutnya, penyidik siap melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Polisi: Perlu Libatkan Ahli untuk Usut Dugaan Penghinaan Ulama

”Yang akan menghitung bukan kami, melainkan instansi yang berwenang. Yaitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya.

Menurut rencana, penghitungan kerugian itu dilakukan pada April ini. Setelah selesai, baru penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar itu akan memutuskan. “Kami belum melakukan gelar. Setelah hasil audit BPKP keluar, kami akan melakukan gelar,” jelasnya.

Pengusutan dugaan korupsi dana pokmas itu bermula dari kucuran dana hibah dari Pemprov Jawa Timur kepada pokmas-pokmas di Kota Pasuruan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur. Nilainya bervariasi. Antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

PASURUAN, Radar Bromo – Penyidik Polres Pasuruan Kota belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi dana kelompok masyarakat (pokmas). Kerugian negara pun baru akan dihitung pada April mendatang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti menjelaskan, polisi telah menaikkan status pengusutan kasus pokmas tersebut. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, sejauh ini, belum ada tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan dan pokmas pada 2020 itu.

”Masih belum (ada tersangka). Kami masih terus melakukan penyidikan,” katanya.

Bima menjelaskan, penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi. Totalnya belasan orang. Tidak ada saksi lagi yang bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat. Selanjutnya, penyidik siap melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Curi Beras karena Alasan Ekonomi, Pria Ini Nyaris Dimassa, Endingnya Diberi Bantuan Kapolresta

”Yang akan menghitung bukan kami, melainkan instansi yang berwenang. Yaitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkapnya.

Menurut rencana, penghitungan kerugian itu dilakukan pada April ini. Setelah selesai, baru penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar itu akan memutuskan. “Kami belum melakukan gelar. Setelah hasil audit BPKP keluar, kami akan melakukan gelar,” jelasnya.

Pengusutan dugaan korupsi dana pokmas itu bermula dari kucuran dana hibah dari Pemprov Jawa Timur kepada pokmas-pokmas di Kota Pasuruan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur. Nilainya bervariasi. Antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru