MAYANGAN, Radar Bromo – Seorang perempuan paro baya ketahuan mencuri cumi-cumi di UPT Pasar Ikan Mayangan Kota Probolinggo, Senin (28/12) pagi. Setelah diamankan polisi, pelaku dilepas usai membayar uang ganti rugi kepada korban Rp 150 ribu. Aksi pelaku juga terekam CCTV di area pasar.
Korbannya adalah Endang Widiyanti, 43, penjual cumi asal Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan, sekitar pukul 09.30, ada seorang perempuan berusia sekitar 50 tahun menuju lapaknya. Perempuan yang setiap hari berjualan sayur keliling itu berpura-pura hendak membeli cumi. Namun, malah mencuri dua ekor cumi berukuran besar dengan memasukkannya ke dalam plastik yang dibawanya.
“Ketahuannya saat ibu itu hendak memasukkan cumi yang kedua ke dalam plastik. Lantaran curiga, saya tegur dan awalnya tidak mengakui. Setelah dilihat di CCTV, ternyata aksinya terlihat,” ujar Endang.
Mengetahui itu, Endang meminta pelaku mengganti cuminya dengan uang Rp 150 ribu. Ternyata, pelaku menyadari kesalahannya dan bersedia menggantinya.
Sementara itu, Petugas UPT Pasar Ikan Mayangan Nuruddin, 48, mengatakan, pencurian ikan di Pasar Ikan Mayangan sering terjadi. Dua minggu lalu pelaku mencuri ikan dorang milik pedagang. “Pelaku itu telah dibuntuti petugas setelah mencuri, ia ditangkap,” ujarnya.
Setelah mengamankan pencuri cumi, petugas langsung melakukan mediasi. “Pelaku mau membayar uang ganti rugi dan diselesaikan secara damai. Kami minta agar tidak mencuri di sini lagi,” ujarnya.
Nuruddin mengatakan, di area Pasar Ikan Mayangan, telah terpasang 6 unit CCTV, sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pemantauan. “Untuk pedagang di sini ada sekitar 288 orang. Dengan adanya CCTV ini, paling tidak dapat mempermudah kami memantaunya,” ujarnya. (rpd/rud)