TEGALSIWALAN – Pelaku pencurian genset di kantor Desa Bulujaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Kamis (27/9), Polsek Tegalsiwalan membekuk Moch. Zainullah, 19, warga Sabtuan, Desa Bulujaran Lor, Kecamatan Tegalsiwalan.
Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah lari ke Surabaya. Saat dibekuk, tersangka tidak dapat berkutik saat ditunjukkan barang bukti genset yang dicurinya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menuturkan, pencurian genset di kantor Desa Bulujaran itu terjadi pada 12 September. Hasil dari penyelidikan, Polsek Tegal Siwalan berhasil menemukan barang bukti genset milik kantor desa.
”Dari temuan barang bukti genset itu, kami lakukan pengembangan dengan mencari tersangka Zainullah. Tersangka Zainullah sempat lari keluar kota. Nah, saat ada informasi tersangka pulang, kami langung menangkapnya,” katanya, Jumat (28/9).
Kasus pencurian itu, dikatakan Kasat Reskrim, terjadi sekira pukul 01.00. Saat itu, situasi kantor Desa Bulujaran Lor sedang sepi. Tersangka sendirian memanjat pagar depan kantor desa. Kemudian, memasuki salah satu ruang di kantor desa. Di ruangan ini, tersangka merusak salah satu teralis jendela untuk digunakan mencongkel pintu ruangan.
Karena tidak bisa terbuka, akhirnya tersangka membuka semua teralis jendela dan masuk ke ruangan itu melewati jendela. Di ruangan itu, tersangka lantas menggondol genset yang ada.
”Tersangka lantas keluar dengan memanjat pagar kantor desa. Tapi, sebelumnya genset itu diletakkan di atas pagar. Kemudian tersangka membawa genset tersebut dengan cara memanggul. Mesin genset lantas disembunyikan di sebuah rumah kosong dekat rumahnya,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka menggadaikan genset tersebut ke seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 500.000. Tersangka lantas menggunakan uang tersebut sebagai ongkos ke Surabaya melarikan diri dan bekerja di sana selama seminggu.
“Kebetulan, tersangka ini pengangguran dan kerja serabutan. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (mas/hn)