24.3 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Setengah Tahun PN Pasuruan, Putus 81 Perkara, Paling Banyak Ini

PASURUAN, Radar Bromo – Dibandingkan kasus lain, perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan paling banyak. Selama enam bulan saja, PN Pasuruan menerima 40 perkara narkotika untuk disidangkan.

Humas PN Pasuruan Yusti Cinianus Radjah mengatakan, setidaknya ada 81 perkara pidana yang disidangkan. Mulai dari Januari hingga Juni 2021. “Semuanya telah diputus perkaranya,” kata Yusti.

Yusti menambahkan, mengatakan dari puluhan perkara itu, ada satu perkara yang paling menonjol. Yaitu narkotika. Jumlahnya cukup banyak. Hampir separo dari total perkara yang masuk. “Ada 40 perkara narkotika,” kata Yusti.

Selebihnya merupakan perkara pidana lain. Seperti pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian 8 perkara dan kesehatan 4 perkara. Kemudian kepemilikan senjata tajam, penipuan dan penggelapan masing-masing ada 3 perkara. Sedangkan perkara pembunuhan, laka lantas dan penadahan masing-masing 2 perkara.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Asal Ganja yang Dijual Pria asal Sukapura

“Ditambah lagi dengsn perkara KDRT, IT, penganiayaan, perpajakan dan perlindungan anak,” bebernya.

Yusti menyebut setiap perkara memerlukan waktu yang berbeda dalam persidangan. Ada yang memang bisa cepat diputus. Namun ada juga yang cukup memakan waktu. Hal itu tergantung agenda sidang. Misalnya banyaknya jumlah saksi, tentu juga akan membuat jalannya persidangan lebih lama.

Dia juga mengatakan persidangan masih dilakukan sesuai protokol kesehatan. Mengingat pandemi yang masih melanda. Sehingga persidangan tidak bisa digelar seperti sebelumnya. “Sidang masih tetap menggunakan teleconference,” tutur Yusti. (tom/fun)

PASURUAN, Radar Bromo – Dibandingkan kasus lain, perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan paling banyak. Selama enam bulan saja, PN Pasuruan menerima 40 perkara narkotika untuk disidangkan.

Humas PN Pasuruan Yusti Cinianus Radjah mengatakan, setidaknya ada 81 perkara pidana yang disidangkan. Mulai dari Januari hingga Juni 2021. “Semuanya telah diputus perkaranya,” kata Yusti.

Yusti menambahkan, mengatakan dari puluhan perkara itu, ada satu perkara yang paling menonjol. Yaitu narkotika. Jumlahnya cukup banyak. Hampir separo dari total perkara yang masuk. “Ada 40 perkara narkotika,” kata Yusti.

Selebihnya merupakan perkara pidana lain. Seperti pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian 8 perkara dan kesehatan 4 perkara. Kemudian kepemilikan senjata tajam, penipuan dan penggelapan masing-masing ada 3 perkara. Sedangkan perkara pembunuhan, laka lantas dan penadahan masing-masing 2 perkara.

Baca Juga:  Tiga Perwira Polres Probolinggo Dilukir

“Ditambah lagi dengsn perkara KDRT, IT, penganiayaan, perpajakan dan perlindungan anak,” bebernya.

Yusti menyebut setiap perkara memerlukan waktu yang berbeda dalam persidangan. Ada yang memang bisa cepat diputus. Namun ada juga yang cukup memakan waktu. Hal itu tergantung agenda sidang. Misalnya banyaknya jumlah saksi, tentu juga akan membuat jalannya persidangan lebih lama.

Dia juga mengatakan persidangan masih dilakukan sesuai protokol kesehatan. Mengingat pandemi yang masih melanda. Sehingga persidangan tidak bisa digelar seperti sebelumnya. “Sidang masih tetap menggunakan teleconference,” tutur Yusti. (tom/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru