25.4 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

Simpan 15 Gram SS, Residivis asal Dayurejo Digerebek saat Tidur

BANGIL, Radar Bromo – Siapa yang mengira polisi datang menjelang Subuh. Saiful Anam sedang terlelap tidur saat anggota reserse narkoba menangkapnya. Dengan mata setengah merem, dia dibekuk.

Saiful sebenarnya baru keluar dari penjara pada Februari lalu. Waktu itu dia juga baru selesai menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kali ini, lelaki 37 tahun itu terjebak pada perkara yang sama.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kamis (24/6). Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Kawasan setempat marak peredaran sabu-sabu.

Berangkat dari informasi itulah, petugas bergerak menelusuri. Akhirnya, tersangka bisa terindetifikasi. Namanya, Saiful Anam. ”Dalam pengintaian kami, tersangka menjadi kurir narkoba,” tambah Domingos.

Baca Juga:  Dipotong saat Melaju, Truk Muat Keramik Terguling di Jalan raya Raci

Tersangka Saiful dibekuk saat sedang terlelap tidur di kamarnya. Sekitar pukul 03.30. Dia tak bisa berkutik. Hanya bisa pasrah. ”Saat menggerebek, kami temukan sejumlah barang bukti,” sebutnya.

Total ada 15,23 gram sabu-sabu diamankan dari rumah tersangka. Selain itu, petugas mengamankan sebuah timbangan elektrik. Juga satu unit handphone yang biasa digunakannya untuk bertransaksi.

Bersama barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan. Dalam pemeriksaan diketahui dia tidak sekali ini masuk penjara. Saiful Anam pernah dihukum karena kasus yang sama. Bukannya bertobat, dia kembali berulah jadi penjahat narkoba. (one/far)

BANGIL, Radar Bromo – Siapa yang mengira polisi datang menjelang Subuh. Saiful Anam sedang terlelap tidur saat anggota reserse narkoba menangkapnya. Dengan mata setengah merem, dia dibekuk.

Saiful sebenarnya baru keluar dari penjara pada Februari lalu. Waktu itu dia juga baru selesai menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kali ini, lelaki 37 tahun itu terjebak pada perkara yang sama.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kamis (24/6). Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Kawasan setempat marak peredaran sabu-sabu.

Berangkat dari informasi itulah, petugas bergerak menelusuri. Akhirnya, tersangka bisa terindetifikasi. Namanya, Saiful Anam. ”Dalam pengintaian kami, tersangka menjadi kurir narkoba,” tambah Domingos.

Baca Juga:  Dugaan Sindikat Perdagangan Manusia di Gempol Digerebek, Sebulan Beroperasi

Tersangka Saiful dibekuk saat sedang terlelap tidur di kamarnya. Sekitar pukul 03.30. Dia tak bisa berkutik. Hanya bisa pasrah. ”Saat menggerebek, kami temukan sejumlah barang bukti,” sebutnya.

Total ada 15,23 gram sabu-sabu diamankan dari rumah tersangka. Selain itu, petugas mengamankan sebuah timbangan elektrik. Juga satu unit handphone yang biasa digunakannya untuk bertransaksi.

Bersama barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan. Dalam pemeriksaan diketahui dia tidak sekali ini masuk penjara. Saiful Anam pernah dihukum karena kasus yang sama. Bukannya bertobat, dia kembali berulah jadi penjahat narkoba. (one/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru