Pelaku Pemukulan di Warkop Dimaafkan Korban, Kasus Tak Sampai Pengadilan
SALING MEMAAFKAN: Tersangka dan korban kasus penganiayaan saling bersalaman, setelah proses restorative justice di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. (Foto: Rizal Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
PANDAAN, Radar Bromo – Mata Yosi Panang Harjanto berkaca-kaca. Dia bersujud syukur. Lelaki 32 tahun asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu gembira. Kasusnya didamaikan.
Kamis (28/4), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro membacakan putusan restorative justice terkait kasus pidananya. Yosi terjerat kasus penganiayaan terhadap temannya, Hari Ponco Putro, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
JADI FASILITATOR: Kajari Ramdhanu (tiga dari kanan) menyaksikan proses mediasi restorative justice di kantor Desa Karangjati, Pandaan. (Foto: Rizal Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/10/2021). Mereka berselisih di depan warkop Dusun Bandulan, Kejapanan, Gempol. Saat itu, tersangka menghajar wajah korban. Memukulkan pipa kunci ke kepala Hari Ponco. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di wajah, mata, dan kepalanya.
Namun, kasus itu akhirnya bisa dimediasi dan didamaikan di Rumah Restorative Justice kantor Desa Karangjati, Pandaan. ”Kasus penganiayaan ini diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ),” kata Kajari Ramdhanu Dwiyantoro.
PANDAAN, Radar Bromo – Mata Yosi Panang Harjanto berkaca-kaca. Dia bersujud syukur. Lelaki 32 tahun asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu gembira. Kasusnya didamaikan.
Kamis (28/4), Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro membacakan putusan restorative justice terkait kasus pidananya. Yosi terjerat kasus penganiayaan terhadap temannya, Hari Ponco Putro, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
JADI FASILITATOR: Kajari Ramdhanu (tiga dari kanan) menyaksikan proses mediasi restorative justice di kantor Desa Karangjati, Pandaan. (Foto: Rizal Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/10/2021). Mereka berselisih di depan warkop Dusun Bandulan, Kejapanan, Gempol. Saat itu, tersangka menghajar wajah korban. Memukulkan pipa kunci ke kepala Hari Ponco. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di wajah, mata, dan kepalanya.
Namun, kasus itu akhirnya bisa dimediasi dan didamaikan di Rumah Restorative Justice kantor Desa Karangjati, Pandaan. ”Kasus penganiayaan ini diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ),” kata Kajari Ramdhanu Dwiyantoro.