’’Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,’’ beber hakim membacakan pertimbangan vonis yang dijatuhkan.
Atas putusan hakim, kuasa hukum Bripda Randy langsung mengajukan banding. ’’Sangat keberatan, karena pertimbangan hukumnya. Majelis hakim tidak menjelaskan bahwa bagaimana bukti otentik dengan kehamilannya dari Novia. Secara medisnya tidak ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy ini bisa dilakukan,’’ kata Wiwik Tri Haryati salah satu kuasa hukum Randy.
Tak hanya itu, dalam persidangan hakim juga tidak menyampaikan pernyataan Randy yang sudah dicabut sebelumnya. ’’Oleh sebab itu, kita langsung nyatakan banding,’’ tegasnya.
Cerita Perkenalan Bripda Randy-Novia hingga Berujung 2 Kali Aborsi
Sementara itu, JPU Ivan Yoko Wibowo, menegaskan, setelah mendengar putusan yang dibacakan hakim, JPU juga langsung mengajukan banding atas vonis Randy yang lebih ringan dari tuntutan JPU. ’’Pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy selama 2 tahun, kami merasa itu belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat,’’ ungkapnya.
Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Anggota Polres Pasuruan Diamankan
Sehingga pihaknya akan meminta sebagaimana pasal dan tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya. ’’Sehingga kami bersikap untuk mengajukan banding. Hari ini mengajukan akta bandingnya, untuk memori bandingnya akan kami serahkan pada 9 Mei nanti,’’ paparnya. (ori/fen/radarmojokerto)