SUKOREJO, Radar Bromo – Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) terus digencarkan selama Ramadan. Senin malam (27/3), Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan 21 botol miras dari sebuah toko kelontong. Pemilik toko pun disanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Puluhan miras itu disita dari sebuah toko kelontong, di Dusun/ Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Milik Liliyati, 60, warga setempat.
“Saat kami dan anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 21 botol minuman beralkohol. Terdiri atas 14 botol anggur merah dan tujuh botol bir,” ungkap Kapolsek Sukorejo AKP Safiudin.
Rencananya, razia serupa akan dilakukan di lokasi lain. “Barang buktinya hasil penggeledahan di TKP saat razia kami sita, untuk pemilik barangnya, disanksi tipiring,” tegas perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya ini. (zal/mie)