23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Penasihat Hukum Terdakwa Pokmas Pertanyakan Masa Tahanan

PASURUAN, Radar Bromo– Kasus korupsi pokmas masih menunggu putusan. Sidang vonis rencananya digelar Selasa (28/3) namun agenda putusan terhadap dua terdakwa kasus pokmas ditunda. Dengan penundaan itu, penasihat hukum terdakwa menilai, mestinya masa penahanan telah habis.

Adapun penundaan sidang kemarin, karena replik keempat terdakwa lain belum dibacakan. Ini dijelaskan Indra Bayu, Kuasa Hukum keenam terdakwa. Dia mengatakan, sidang diagendakan pada kemarin siang. Sekitar pukul 13.00. Tapi, setelah ditunggu sidang ditunda.

“Sidang ditunda. Agendanya sekarang pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa yakni M. Hilmi dan Sugiman,” katanya.

Indra mengatakan, untuk terdakwa lain yang ia tangani seperti halnya Rupiah, M. Ichwan, M. Jamil dan Wildan masih dalam tahap replik jalsa. “Iya kan ndak mungkin dipisah. Mereka jadi satu jadi pasti ditunda dan ternyata ditunda,” katanya.

Baca Juga:  Empat Ketua Pokmas yang Terlibat Kasus Korupsi Mulai Diadili

Dengan penundaan ini, Indra mengatakan, seharusnya mereka dikeluarkan dari tahanan. Perkaranya, masa tahanan kliennya itu sudah habis pada 20 Maret lalu. Seharusnya jika tak ada putusan maka seluruhnya harus bebas.

“Di KUHAP kalau tidak ada putusan mestinya harus bebas. Karena ini kan belum ada perpanjangan. Belum ada putusan kok ditahan,” terangnya.

Ia menilai dengan belum diperpanjangnya masa penahanan dan kliennya masih ditahan, berpotensi menjadi mal administrasi. “Sehingga membuat maladminitrasi dalam pelaksanaan KUHAP. Dimana masa tahanan sudah habis dan persidangan belum selesai maka tahanan boleh dipulangkan,” ungkapnya.

PASURUAN, Radar Bromo– Kasus korupsi pokmas masih menunggu putusan. Sidang vonis rencananya digelar Selasa (28/3) namun agenda putusan terhadap dua terdakwa kasus pokmas ditunda. Dengan penundaan itu, penasihat hukum terdakwa menilai, mestinya masa penahanan telah habis.

Adapun penundaan sidang kemarin, karena replik keempat terdakwa lain belum dibacakan. Ini dijelaskan Indra Bayu, Kuasa Hukum keenam terdakwa. Dia mengatakan, sidang diagendakan pada kemarin siang. Sekitar pukul 13.00. Tapi, setelah ditunggu sidang ditunda.

“Sidang ditunda. Agendanya sekarang pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa yakni M. Hilmi dan Sugiman,” katanya.

Indra mengatakan, untuk terdakwa lain yang ia tangani seperti halnya Rupiah, M. Ichwan, M. Jamil dan Wildan masih dalam tahap replik jalsa. “Iya kan ndak mungkin dipisah. Mereka jadi satu jadi pasti ditunda dan ternyata ditunda,” katanya.

Baca Juga:  Diparkir di Teras, Dua Honda Beat Warga Cangkring Kanigaran Dicuri

Dengan penundaan ini, Indra mengatakan, seharusnya mereka dikeluarkan dari tahanan. Perkaranya, masa tahanan kliennya itu sudah habis pada 20 Maret lalu. Seharusnya jika tak ada putusan maka seluruhnya harus bebas.

“Di KUHAP kalau tidak ada putusan mestinya harus bebas. Karena ini kan belum ada perpanjangan. Belum ada putusan kok ditahan,” terangnya.

Ia menilai dengan belum diperpanjangnya masa penahanan dan kliennya masih ditahan, berpotensi menjadi mal administrasi. “Sehingga membuat maladminitrasi dalam pelaksanaan KUHAP. Dimana masa tahanan sudah habis dan persidangan belum selesai maka tahanan boleh dipulangkan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru