PASURUAN, Radar Bromo – Sejumlah aktivis antikorupsi Pasuruan Raya meluruk Polres Pasuruan Kota kemarin. Aksi itu dilakukan karena mereka tak puas dengan penanganan perkara kasus korupsi dana kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah masuk agenda tuntutan.
Terpantau sekitar belasan masa memadati halaman mapolres sekitar pukul 09.00. Mereka membawa poster yang bertuliskan kekecewaan terhadap penanganan kasus hibah provinsi itu. Mereka menilai kepolisian tak adil dan tak profesional dalam penanganannya.
Di kasus ini sendiri, sudah ada tujuh terdakwa yang kini menanti vonis majelis hakim. Mereka adalah Achmad Son Haji, M. Hilmi dan Sugiman, Rupiah, M. Ichwan, M. Jamil dan Wildan. Mereka mayoritas adalah ketua pokmas. Sedangkan, mastermind atau otak kejahatan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas itu tidak disentuh sama sekali oleh penyidik.
Padahal, mayoritas ketua pokmas ini hanya boneka. Mereka tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek. Tapi hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan.
Bahkan, dalam sidang di PN Tipikor, terungkap bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan Pokmas bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur itu atas satu perintah.
Perintah atau arahan itu diberikan oleh Amin Suprayitno (AS). Nama yang disebut terakhir juga menjadi saksi. Majelis Hakim juga meminta JPU untuk memeriksa kembali AS.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto dalam orasinya mengatakan, penanganan kasus korupsi pokmas ini belum memenuhi unsur  keadilan. Penyidik dianggap hanya menyentuh pelaku yang menerima uang kecil. Sedangkan desainer atau dalang dan penerima uang besar justru tidak disentuh sama sekali.