KRAKSAAN – Dalam dua pekan terakhir, ada 19 pelaku tindak kriminal yang diamankan Polres Probolinggo. Rata-rata mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari data yang dihimpun radarbromo.co.id, belasan tersangka yang diamankan ini meliputi berbagai kasus kriminal. Di antaranya, ada empat kasus curanmor dengan lima tersangka; percobaan curanmor, satu tersangka; penjambretan, satu tersangka; dan satu tersangka kasus pencurian hewan (curwan).
Kemudian ada satu tersangka penipuan; satu tersangka kasus perjudian; dan satu tersangka kasus penganiyaan berat. Serta, tiga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan 6 tersangka. Ditambah satu tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Waka Polres Probolinggo Kompol Ali Rahmat mengatakan, 19 tersangka ini diamankan berdasarkan 14 laporan yang masuk ke Polres dan Polsek. Namun, semuanya merupakan kasus lama.
“Dalam dua pekan ini, kami rasakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sangat kondusif. Para pelaku yang kami amankan ini hampir semuanya kejadian lama,” katanya, (27/11).
Namun, Rahmat tetap mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Terutama, saat memarkir kendaraan bermotornya.
“Seperti pencurian motor di Gending. Diduga korban kurang waspada memarkir motornya di tepi tambak dan tidak dikunci ganda. Akhirnya, dalam waktu sebentar pelaku berhasil membawa kabur, beruntung pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Soal tersangka pelanggaran UU ITE, Ramhat mengatakan, dalam kasus ini tersangka sengaja mengunggah video ancaman pembunuhan di media sosial.
Padahal, pihaknya sudah sering mengimbau untuk pandai-pandai memanfaatkan teknologi, termasuk media sosial.
“Para pelaku semua dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Kasus pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (mas/rud)