KANIGARAN, Radar Bromo –Kasus dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020 akan segera disidangkan. JPU Kejari Kota Probolinggo akan mendakwa keempat tersangka dalam kasus ini dengan pasal berlapis.
Antara lain, Mochamad Maskur yang saat itu menjabat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo. Kemudian, dua pejabat di Disdikbud. Yaitu, Akhmad Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid Pendidikan Dasar (Pendas). Dan, satu lagi tersangka dari rekanan yaitu Edi Sutrisno selaku direktur CV Mitra Widyatama.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetya menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP itu mencapai hampir Rp 1 miliar. Sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh ahli. Karena itu, keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
”Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh ahli, besarnya kerugian yang ditimbulkan kurang lebih sekitar Rp 974.915.919,” kata Thesar Yudi Prasetya.
Thesar menjelaskan, keempat terdakwa sama-sama didakwa pasal berlapis dalam kasus tersebut. Yaitu, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ditambah dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis serta pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegasnya.