BANGIL, Radar Bromo –Kasus dugaan penyimpangan pada pemanfaatan toko, stan, hingga lapak Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, diselidiki lebih dalam. Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan tengah menghitung indikasi kerugian dalam kasus itu.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutedja menjelaskan, pihaknya memang sedang mengaudit pemanfaatan Pasar Desa Wonosari oleh pedagang. Tujuannya, menghitung besarnya dugaan kerugian negara atas pemanfaatan stan, toko, atau lapak di pasar.
“Penghitungan dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Pemkab Pasuruan,” paparnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu tak sebentar. Sebab, melibatkan ratusan pedagang.
“Ada kurang lebih 200 pedagang yang kami periksa. Karena itu, kami membutuhkan waktu yang tak sedikit untuk melakukan pemeriksaan tersebut,” imbuhnya saat mendampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto.
Kasus itu sendiri bermula dari kemelut soal sewa Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari melaporkan para pedagang lantaran ogah membayar sewa stan pasar setempat ke Polres Pasuruan pada 14 Juli 2022.
Sebab, pedagang ogah membayar sewa kios atau bedak yang digunakan. Bahkan, walaupun berulang kali mediasi dilakukan. Namun, tak kunjung ada titik temu.