23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Saling Gugat Pengembang-Pembeli Perumahan Green Eleven Berlanjut

BEJI, Radar Bromo – Polemik saling gugat pengembang-pembeli perumahan Green Eleven berlanjut. PT Metsuma Anugrah Graha sebagai pengembang menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menolak gugatannya.

Pengembang Perumahan Green Eleven di Kenep, Kecamatan Beji, itu memastikan dr Ugik Darmoko menempati lahan perumahan yang bukan haknya.

”Kami akan melayangkan banding atas putusan majelis hakim PN Bangil,” kata Sudahnan, penasihat hukum PT Metsuma Anugrah Graha.

Dahnan menyatakan, kliennya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan lahan di bangunan yang ditempati dr Ugik. Termasuk, kronologi pembelian dan pembangunan rumah yang bersangkutan.

Semua kepemilikan lahan di perumahan tersebut telah beralih ke PT Metsuma. Pemiliknya sekarang adalah Slamet Supryanto dan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Jadi, PT Metsuma menggugat (dr Ugik) bukan tanpa dasar,” ujarnya.

Pengembang-Pembeli Perumahan Green Eleven Saling Gugat

Di pihak lain, dr Ugik Darmoko menyatakan tak ingin banyak berkomentar. Apalagi, berdebat kusir terkait persoalan tersebut. Pihaknya akan membuktikan dalam putusan gugatan yang telah diajukannya dalam pengadilan. ”Itu kan versi pihak pengembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Belum Sepekan Keluar Penjara, Residivis Narkoba asal Kraksaan Dibekuk Lagi

Yang jelas, dalam gugatan persidangan yang telah diajukan terhadap pengembang, dr Ugik menyatakan punya bukti-bukti dan dasar yang kuat. ”Saya hanya menuntut hak yang seharusnya saya dapatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, pengembang Perumahan Green Eleven, PT Metsuma, menggugat seorang pembeli rumah di sana, dr Ugik Darmoko. Dia dinilai tidak mau membayar rumah dengan harga baru.

Namun, Ugik tidak kalah berani. Dia balik menggugat pengembang yang dinilainya tidak juga menyerahkan sertifikat rumah yang telah dibelinya.

Dua gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam persidangan terungkap. Pihak PT Metsuma, selaku pengembang, menggugat Ugik agar hengkang dari rumah yang telah dibelinya.

Alasannya, yang bersangkutan tidak mau membeli rumah dengan harga baru. Namun, gugatan pengembang itu ditolak hakim pada Kamis (22/7). Dan, PT Metsuma siap melayangkan banding.

Baca Juga:  Dua Tahun Kasus Mandek, Warga Perumahan di Beji Datangi Polres Pasuruan

Ugik sendiri mengaku menggugat dengan alasan yang kuat. Lelaki yang menjabat kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Pasuruan itu menggugat PT Metsuma agar mengeluarkan sertifikat rumah yang telah dibelinya. Gugatan dr Ugik baru akan disidangkan pada 5 Agustus mendatang. (one/far)

BEJI, Radar Bromo – Polemik saling gugat pengembang-pembeli perumahan Green Eleven berlanjut. PT Metsuma Anugrah Graha sebagai pengembang menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menolak gugatannya.

Pengembang Perumahan Green Eleven di Kenep, Kecamatan Beji, itu memastikan dr Ugik Darmoko menempati lahan perumahan yang bukan haknya.

”Kami akan melayangkan banding atas putusan majelis hakim PN Bangil,” kata Sudahnan, penasihat hukum PT Metsuma Anugrah Graha.

Dahnan menyatakan, kliennya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan lahan di bangunan yang ditempati dr Ugik. Termasuk, kronologi pembelian dan pembangunan rumah yang bersangkutan.

Semua kepemilikan lahan di perumahan tersebut telah beralih ke PT Metsuma. Pemiliknya sekarang adalah Slamet Supryanto dan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Jadi, PT Metsuma menggugat (dr Ugik) bukan tanpa dasar,” ujarnya.

Pengembang-Pembeli Perumahan Green Eleven Saling Gugat

Di pihak lain, dr Ugik Darmoko menyatakan tak ingin banyak berkomentar. Apalagi, berdebat kusir terkait persoalan tersebut. Pihaknya akan membuktikan dalam putusan gugatan yang telah diajukannya dalam pengadilan. ”Itu kan versi pihak pengembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Sepekan, Kasus Perampokan-Pencurian di Tegalsiwalan Belum Terungkap

Yang jelas, dalam gugatan persidangan yang telah diajukan terhadap pengembang, dr Ugik menyatakan punya bukti-bukti dan dasar yang kuat. ”Saya hanya menuntut hak yang seharusnya saya dapatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, pengembang Perumahan Green Eleven, PT Metsuma, menggugat seorang pembeli rumah di sana, dr Ugik Darmoko. Dia dinilai tidak mau membayar rumah dengan harga baru.

Namun, Ugik tidak kalah berani. Dia balik menggugat pengembang yang dinilainya tidak juga menyerahkan sertifikat rumah yang telah dibelinya.

Dua gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dalam persidangan terungkap. Pihak PT Metsuma, selaku pengembang, menggugat Ugik agar hengkang dari rumah yang telah dibelinya.

Alasannya, yang bersangkutan tidak mau membeli rumah dengan harga baru. Namun, gugatan pengembang itu ditolak hakim pada Kamis (22/7). Dan, PT Metsuma siap melayangkan banding.

Baca Juga:  Pesona Green Eleven Rayakan Ultah Ke-9, Jadi Momen Anniversary untuk Berbagi

Ugik sendiri mengaku menggugat dengan alasan yang kuat. Lelaki yang menjabat kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Pasuruan itu menggugat PT Metsuma agar mengeluarkan sertifikat rumah yang telah dibelinya. Gugatan dr Ugik baru akan disidangkan pada 5 Agustus mendatang. (one/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru