BANGIL, Radar Bromo – Joko Rebot, 29, tetap tenang saat polisi menggerebeknya saat sedang santai di vila kawasan Tretes. Ia mengelak tudingan petugas bahwa ia adalah pengedar sabu.
Dari tangannya saat itu, petugas tak mendapati barang bukti. “Begitu digerebek, awalnya tidak ada barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.
Petugas pun tak percaya begitu saja. Sebab, sebelum melakukan penggerebekan, petugas telah mengintai warga Kebonsari, Kecamatan Sukorejo. Petugas mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengantar narkoba.
Petugas pun melakukan interogasi mendalam. Kemudian bergerak mendatangi rumah Joko, Kamis malam itu juga (9/3). Di rumah itu juga dilakukan penggeledahan. Semua sudut rumah diperiksa.
Saat itulah, sabu-sabu seberat total 1,08 gram ditemukan. Barang terlarang itu, ditemukan petugas dikemas dalam tiga kantong plastik. Berbeda ukuran. Ada yang 0,38 gram; 0,36 gram; dan 0,34 gram.
Petugas juga mengamankan timbangan elektrik. Serta uang Rp 150 ribu dan handphone. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, tersangka tak bisa lagi mengelak. Joko berdalih, menjalankan bisnis terlarang itu untuk menambah penghasilan. Karena hasil dari buruh tani, tak menunjang.