BANGIL, Radar Bromo –Kasus hukum yang menjerat Moin D. Habibi, deteni asal Palestina saat sedang diproses oleh Polres Pasuruan. Deteni yang sempat kabur dari Rudenim Surabaya di Raci, Kecamatan Bangil, itu dijerat dua pasal sekaligus.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, proses hukum pidana terhadap Moin sedang berjalan. Ia telah dijadikan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan.
“Proses hukum pidananya sedang berjalan. Ia sudah kami tahan lebih dari sepekan belakangan,” kata Adhi.
Menurutnya, Moin akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu. Dia juga akan dijerat pasal 213 jo pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Menurut Adhi, pasal 213 jo pasal 211 KUHP diterapkan karena tersangka menyerang dan melawan petugas jaga saat kabur dari Rudenim. Adapun jerat pasal 365 KUHP diberikan karena tersangka mencuri mobil dinas saat kabur dari Rudenim.
Saat itu, tersangka mencuri mobil dinas kepala Rudenim, yaitu Chevrolet Orlando nopol N 1030 SP. Mobil itu sendiri akhirnya ditemukan. Ditinggalkan oleh tersangka di Pasuruan saat kabur.