24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Aksi Pencurian Motor di Sanganom Terungkap, Pelaku Sudah Ditahan

NGULING, Radar Bromo – Midi, 35, warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Suyali, 47, warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bakal lebih lama meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua sekawan itu diketahui juga terlibat pencurian motor di Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada 25 Juli lalu.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, dua pelaku itu juga terlibat pencurian motor Honda Vario N 3092 XS warna biru yang diparkir di dalam rumah.

Dini hari itu, Lasmi, 40, warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh. Saat ia hendak mengambil air wudu, ia terkejut karena mengetahui motornya yang diparkir di dalam rumah telah hilang.

Baca Juga:  Himpun Bukti Maling Dua Motor di Mangunharjo

Ia lantas membangunkan suaminya, Suamar, 45 dan menantunya, Candra, 20, selaku pemilik kendaraan untuk memberitahukan hal tersebut.

Mereka bertiga pun mencari motor yang hilang tersebut ke sekitar rumah dan bertanya kepada para tetangganya. Namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

“Lalu, pada 17 Januari lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Nguling mendapatkan informasi jika pelaku pencurian motor itu merupakan pelaku yang ikut melakukan pencurian sapi di rumah Fauzan yang terletak di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, yang terungkap beberapa waktu lalu,” ungkap Endy.

Mereka adalah Midi dan Suyali. Berbekal dari informasi ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Midi yang ditahan di Mapolsek Tongas, Polres Probolinggo Kota atas tindak pidana lain. Dan Midi pun mengakui.

Baca Juga:  Ciduk 4 PSK di Gang Sono Prigen, Temukan 1 Terinfeksi HIV

Aksi ini dilakukanya bersama dengan Suyali yang ditahan untuk kasus Curhewan di rumah Fauzan dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan linggis.

“Kami berhasil mengamankan satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, linggis, dan motor yang dicuri keduanya dari ruang tamu. Keduanya diancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun,” jelas Endy. (riz/mie)

NGULING, Radar Bromo – Midi, 35, warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Suyali, 47, warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bakal lebih lama meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua sekawan itu diketahui juga terlibat pencurian motor di Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada 25 Juli lalu.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, dua pelaku itu juga terlibat pencurian motor Honda Vario N 3092 XS warna biru yang diparkir di dalam rumah.

Dini hari itu, Lasmi, 40, warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh. Saat ia hendak mengambil air wudu, ia terkejut karena mengetahui motornya yang diparkir di dalam rumah telah hilang.

Baca Juga:  3 Pelaku Pembobol Rumah di Sumbergedang Pandaan Dibekuk, 1 Diburu

Ia lantas membangunkan suaminya, Suamar, 45 dan menantunya, Candra, 20, selaku pemilik kendaraan untuk memberitahukan hal tersebut.

Mereka bertiga pun mencari motor yang hilang tersebut ke sekitar rumah dan bertanya kepada para tetangganya. Namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

“Lalu, pada 17 Januari lalu, penyidik Unit Reskrim Polsek Nguling mendapatkan informasi jika pelaku pencurian motor itu merupakan pelaku yang ikut melakukan pencurian sapi di rumah Fauzan yang terletak di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, yang terungkap beberapa waktu lalu,” ungkap Endy.

Mereka adalah Midi dan Suyali. Berbekal dari informasi ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Midi yang ditahan di Mapolsek Tongas, Polres Probolinggo Kota atas tindak pidana lain. Dan Midi pun mengakui.

Baca Juga:  2 Tahun Edarkan Pil Koplo, Warga Kemirisewu di Pandaan Diringkus Polisi

Aksi ini dilakukanya bersama dengan Suyali yang ditahan untuk kasus Curhewan di rumah Fauzan dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan linggis.

“Kami berhasil mengamankan satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, linggis, dan motor yang dicuri keduanya dari ruang tamu. Keduanya diancam dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun,” jelas Endy. (riz/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru