MAYANGAN, Radar Bromo – Kuasa hukum terlapor arisan online macet di Triwung Lor, Kademangan, Kota Probolinggo akhirnya buka suara. Arisan online itu macet karena disebutkan banyak member yang tidak membayar arisan.
Untung, kuasa hukum dari Lidia Mandasari, owner arisan online macet yang dilaporkan ke polisi menerangkan, kliennya bukan satu-satunya pihak yang salah dalam kondisi arisan maet itu. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tidak cairnya uang arisan.
Salah satunya, banyak member atau anggota arisan yang tidak membayar. Kondisi itu berdampak pada Lidia sebagai pengelola arisan.
“Jadi banyak member yang tidak bayar setelah dapat arisan. Awalnya masih lancar karena ditalangi owner atau pengelola. Namun, lama kelamaan tidak bisa bertahan,” terangnya.
Saat ini, menurut Untung, kliennya sedang proses menagih yang arisan kepada member yang tidak bayar. Termasuk member yang minus membayarkan kepada yang plus.
Arisan Online Macet, Emak-emak di Probolinggo Lapor Polisi Â
Intinya, Lidia sebagai owner dijelaskan terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Bahkan, ada sejumlah member yang kami beri somasi lantaran tidak membayar. Termasuk melaporkan uang owner yang ada di member dengan nominal sekitar Rp 500 juta. Jika uang itu terbayarkan, maka dapat membayar member lainnya,” katanya.
Plt. Kasubag Humas Polresta Probolinggo Ipda Siswanto mengatakan, pihaknya menerima pengaduan 15 anggota arisan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa bukti-bukti dan melakukan gelar perkara. “Jika memenuhi unsur, akan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. (rpd/hn)