PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Usai sudah petualangan M. Saikhu, 32, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dalam dunia jual beli obat-obatan terlarang. Itu, setelah pria yang kesehariannya merupakan pengangguran tersebut ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena mengedarkan sediaan farmasi.
M. Saikhu dibekuk pada Senin (19/5) sekitar pukul 22.27 di pelabuhan Pasuruan di Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia dibekuk atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, M. Saikhu ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Fajar Taufik, 30, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Dari tangan Fajar, Satreskoba mengamankan uang senilai Rp 24.000, satu buah smartphone, dan satu bungkus rokok berisi 99 butir pil trihexyphenidyl. Sementara dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok dan satu buah smartphone.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya ini karena faktor ekonomi. Setiap poket berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 200 ribu. Setiap poket yang berhasil terjual ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Kini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Pasuruan Kota.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 197 atau pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”sebut Endy. (riz/fun)