DRINGU, Radar Bromo – Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo sudah selesai. Pengacara terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, pun siap menghadirkan saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Agus Sudjatmoko, penasihat hukum (PH) terdakwa Tantri dan Hasan mengatakan, mantan Camat Krejengan Doddy Kurniawan merupakan saksi terakhir dari JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi, Jumat (25/3). Selanjutnya, sidang akan mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya.
”Kami siap menghadirkan saksi meringankan Kamis (31/3) dalam persidangan. Kami perkirakan ada dua atau tiga saksi yang akan kami hadirkan nantinya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Menurutnya, semua fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi selama ini tidak ada yang mampu membuktikan bahwa kedua kliennya telah menerima uang suap. Bahkan, tidak pernah ada bukti bahwa terdakwa Hasan memberikan perintah langsung pada para camat untuk meminta uang dari para calon Pj Kades.
”Pak Hasan itu bahkan meminta pada camat yang sudah menerima uang dari Pj Kades untuk mengembalikan uang itu. Sampai adanya OTT itu, tidak pernah Pak Hasan maupun Bu Tantri menerima uang suap dari Pj Kades. Semua itu atas inisiatif camat-camat loh,” terangnya.
Salah satu tim JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, memang tidak semua saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi suap jual beli jabatan Pj kades yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya. Hanya separo yang dihadirkan dari total saksi yang ada.
Namun, keterangan para saksi yang dihadirkan selama ini sudah sangat cukup untuk mewakili keterangan saksi lainnya. Juga untuk menguatkan perkara tersebut.