PASURUAN, Radar Bromo – Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek kelompok masyarakat (pokmas) segera diadili. Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian, kejaksaan langsung menyiapkan surat dakwaan untuk masing-masing tersangka. Kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar itu menyeret tujuh tersangka.
”Ada salah satu tersangka yang dalam perkara ini akan disidangkan untuk dua berkas,” kata Wahyu.
Dari Tujuh Tersangka Pokmas, Enam Tersangka Dinilai Hanya Jadi Tumbal
Tersangka dimaksud ialah Ahmad Son Haji alias Jibon. Dia merupakan koordinator lapangan dalam pengerjaan proyek pokmas yang dikucuri dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 itu. Dia yang mengoordinasi 11 pokmas untuk mengurus administrasi dan pengajuan proposal dana hibah. Namun, dalam membuat laporan pertanggungjawaban, dia diduga menyelewengkan dana dengan membuat laporan fiktif.
Dalam proyek itu, Jibon juga merangkap sebagai ketua pokmas yang menangani pengerjaan proyek di wilayah Bugul Kidul. Total dana hibah yang diterima 11 pokmas mencapai total Rp 2,5 miliar. Aliran dana hibah itu kemudian disalurkan ke 11 pokmas masing-masing senilai ratusan juta. Nominalnya berbeda-beda.