MAYANGAN, Radar Bromo-Belasan emak-emak mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Senin (26/7) pagi. Mereka melapor dugaan penggelapan uang dan penipuan modus arisan online.
Yang dilaporkan adalah Lidia Mandasari, warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, belasan emak-emak itu mendatangi Mapolresta dengan didampingi kuasa hukum. Yakni SW Djando Ghadohoka dan tim, yang sebelumnya juga mengadvokasi emak-emak atas arisan online yang macet.
Kelima belas emak-emak itu lapor polisi, lantaran mengaku tak ada itikad dari sang penyelenggara arisan online, Lidia. Dari 15 emak-emak yang lapor polisi itu, total kerugian sekitar Rp 100 Juta.
Santi Putri I, 34 warga Lumajang menyatakan, ia nekat lapor polisi lantaran geram dengan aksi yang dilakukan oleh owner arisan online yang macet itu, Lidia. “Jadi, uang saya total ada Rp 44 juta yang ada di owner. Seharusnya, bulan 3 tahun ini sudah ada pencairan. Namun, hingga saat ini belum ada pencairan sama sekali,” gerutunya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Zainap Ajeng Lestari, 26. Perempuan satu anak asal Desa/ Kecamatan leces Kabupaten Probolinggo ini mengaku, mengalami kerugian Rp 10 juta.
“Jadi, uang yang sudah masuk total Rp 10 juta. harusnya bulan tiga lalu, ada pencairan. Namun, hingga kini belum ada pencairan sama sekali,” kata Ajeng saat ditemui di Mapolresta
Sementara itu, Kuasa Hukum SW Djando Ghadohoka menerangkan, klien yang sudah menguasakan kepada dirinya sebanyak 15 orang. Kerugian total Rp 100 juta.
Menurut Djando, sebelumnya sudah diupayakan mediasi. Agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, rupanya tidak menemukan hasil. Sehingga klienya memutuskan untuk melakukan pengaduan ke Mapolresta dengan tudingan penggelapan dan penipuan.
“Jadi selain 15 orang ini, ada sekitar 200-an lagi (peserta arisan online) yang masih proses (laporan), namun belum saya buatkan penandatangan kuasa hukum. Dengan kerugian total Rp 1 miliar,” beber Djando.
Yang jelas lanjutnya, ia berharap pengaduan yang dilakukanya langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Syukur-syukur langsung terbit Laporan Kepolisian (LP). “Jadi, jika memang yang bersangkutan ada anggaran dan mau menyelesaikan, maka silahkan saja. Tetapi, jika tidak, maka sesuai dengan keinginan klien saya, yakni terus diproses melalui jalur hukum,” tandas Djando.
Jawa Pos Radar Bromo berupaya mengkonfirmasi Lidia. Namun, pihak Lidia meminta konfirmasi dilakukan pada kuasa hukumnya, yakni Untung.
Namun, saat sang kuasa hukum dikonfirmasi, juga belum dapat keterangan. “Nanti ya mas, masih banyak giat,” ujar Untung singkat lewat pesan WA. Sementara dihubungi lagi hingga pukul 18.30, belum ada jawaban lagi.
Plt. Kasubag Humas Polresta Probolinggo, Ipda Siswanto mengatakan, pihaknya menerima laporan itu. Selanjutnya akan lakukan pemeriksaan bukti-bukti dan gelar perkara. “Jika memenuhi unsur, akan dilakukan proses lebih lanjut,” kata Siswanto. (rpd/mie)