23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Lima Pengoplos Sabu-sabu di Bangil Digrebek, Tiga Adalah Residivis

BANGIL, Radar BromoLima pengoplos narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kelimanya digrebek saat hendak pesta di dalam sebuah toko yang ada di Kersikan, Kecamatan Bangil.

Lima tersangka yang ditangkap itu, adalah Hamid Al Jufri, 38; Hamid Al Hadad, 33; Masririn, 35 dan Saifulloh, 36, yang merupakan warga Kersikan, Kecamatan Bangil. Serta M. Nafis, 37, warga Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menguraikan, terbongkarnya kasus pembuatan sabu-sabu oplosan itu bermula, dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian. Para pelaku ini, kerap melakukan penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya sekedar mengkonsumsi. Karena, mereka juga mengedarkannya.

“Bahkan, tiga diantaranya, merupakan residivis kasus narkoba. Dan baru keluar penjara 2022 lalu,” ungkap Slamet.

Baca Juga:  Dua Tahun Buron, Spesialis Begal asal Pasrepan Diringkus

 

Tiga residivis yang dimaksud, adalah Hamid Al Jufri, Hamid Al Hadad dan Masririn. Ketiganya disebut-sebut pernah tersandung kasus narkoba sekitar tahun 2019 lalu. Bukannya bertobat, ketiganya malah membentuk jaringan.

Slamet menjelaskan, para pelaku hendak menggelar pesta sabu-sabu di sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Selasa (14/3) sore. Rencana itu, diketahui petugas yang kemudian menggrebek kelimanya.

Saat penggrebekan itulah, diketahui kalau mereka juga melakukan pengoplosan sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan-bahan kimia. Seperti alkohol 96 persen, aseton, MSM dan bahan baku kimia lainnya.

“Mereka mencampurkan bahan kimia, dengan sabu-sabu untuk kemudian disuling. Dari satu gram sabu-sabu, mereka bisa melipatgandakannya menjadi 2 gram hingga 3 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Fakta Ruko Gempol 9, Tempat Warkop Sekap Perempuan yang Dijadikan PSK

Barang terlarang itulah, yang kemudian mereka gunakan untuk teler. Sebagian bahkan mereka jual untuk mendapatkan keuntungan.  (one)

BANGIL, Radar BromoLima pengoplos narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kelimanya digrebek saat hendak pesta di dalam sebuah toko yang ada di Kersikan, Kecamatan Bangil.

Lima tersangka yang ditangkap itu, adalah Hamid Al Jufri, 38; Hamid Al Hadad, 33; Masririn, 35 dan Saifulloh, 36, yang merupakan warga Kersikan, Kecamatan Bangil. Serta M. Nafis, 37, warga Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menguraikan, terbongkarnya kasus pembuatan sabu-sabu oplosan itu bermula, dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian. Para pelaku ini, kerap melakukan penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya sekedar mengkonsumsi. Karena, mereka juga mengedarkannya.

“Bahkan, tiga diantaranya, merupakan residivis kasus narkoba. Dan baru keluar penjara 2022 lalu,” ungkap Slamet.

Baca Juga:  Dua Tahun Buron, Spesialis Begal asal Pasrepan Diringkus

 

Tiga residivis yang dimaksud, adalah Hamid Al Jufri, Hamid Al Hadad dan Masririn. Ketiganya disebut-sebut pernah tersandung kasus narkoba sekitar tahun 2019 lalu. Bukannya bertobat, ketiganya malah membentuk jaringan.

Slamet menjelaskan, para pelaku hendak menggelar pesta sabu-sabu di sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Selasa (14/3) sore. Rencana itu, diketahui petugas yang kemudian menggrebek kelimanya.

Saat penggrebekan itulah, diketahui kalau mereka juga melakukan pengoplosan sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan-bahan kimia. Seperti alkohol 96 persen, aseton, MSM dan bahan baku kimia lainnya.

“Mereka mencampurkan bahan kimia, dengan sabu-sabu untuk kemudian disuling. Dari satu gram sabu-sabu, mereka bisa melipatgandakannya menjadi 2 gram hingga 3 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Bekuk Pelaku Pembacokan di Bantaran, Dendam Mantan Istri Dibonceng Korban

Barang terlarang itulah, yang kemudian mereka gunakan untuk teler. Sebagian bahkan mereka jual untuk mendapatkan keuntungan.  (one)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru