BANGIL, Radar Bromo– Lima siswa SMA Advent di Purwodadi yang mengeroyok dua juniornya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian memiliki kecukupan bukti atas tindak penganiayaan yang mereka lakukan.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan itu dilakukan Kamis malam (24/3). Itu, setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dan penyelidikan secara mendalam atas laporan yang diterima.
Dari pendalaman itulah, ditemukan cukup bukti untuk menjerat kelimanya sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, penetapan tersangka pun dilakukan. Ada lima pelajar yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Kelimanya adalah B, D, S, J, dan A. Dari lima tersangka itu, satu di antaranya masih terbilang anak-anak. Karena usianya di bawah 18 tahun. Sementara empat lainnya, sudah masuk kategori dewasa.”Mereka sudah kami tahan. Khusus untuk yang anak-anak, kami pisahkan dari mereka yang dewasa,” jelasnya.
Atas ulah nakalnya itulah, mereka disangkakan melanggar pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan subsider 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Bersama-sama. Mereka pun terancam hukuman 5 tahun penjara. “Kami juga sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah atau asrama,” sambungnya.
Disinggung motif penganiayaan tersebut, Erick menegaskan, hanya dipicu lantaran sang junior keluar sekolah. Tidak ada unsur dendam pada kedua korban. “Motifnya hanya karena keluar sekolah tanpa izin. Dan aksi tersebut baru dilakukan sekali,” tuturnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber lain, aksi penganiayaan oleh senior itu dipicu kekesalan pelaku pada korban. Sebab, korban dinilai kerap membuat ulah. Yakni, sering keluar sekolah untuk main. Hal itu membuat para pelaku geram. Hingga akhirnya, mereka pun dianiaya.