DRINGU, Radar Bromo – Sidang dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo, kembali digelar. Kamis lalu (24/2), Sumarto dan Fitrah mantan ajudan, menjadi saksi dalam sidang terdakwa Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo Nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, di pengadilan Tipikor Surabaya.
Salah satu tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto saat dikonfirmasi mengatakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Pj Kades dengan terdakwa Tantri dan Hasan, kembali digelar. Ada dua saksi yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
”Kami hadirkan dua saksi untuk sidang Kamis kemarin (24/2). Sumarto terpidana dan Fitrah, ajudan terdakwa Hasan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Arif mengungkapkan, dalam persidangan kedua saksi mengungkapkan soal pemberian uang Rp 20 juta oleh saksi Sumarto pada saksi Fitrah. Pemberian uang itu, karena saksi Sumarto sudah menjadi Pj Kades Karangren, Kecamatan Krejengan. Nah, sesuai petunjuk terdakwa Hasan, uang itu diserahkan pada ajudannya, yakni Fitrah.
”Saksi Fitrah mengakui terima uang itu sesuai petunjuk terdakwa Hasan. Uang dari Sumarto itu, oleh saksi Fitrah diserahkan pada terdakwa Hasan. Setelah dicek benar Rp 20 juta, diserahkan kembali ke saksi Fitrah untuk digunakan operasional,” katanya.
Arif menambahkan, dalam persidangan itu, terdakwa Hasan membantah telah perintahkan Sumarto untuk menyerahkan uang itu pada ajudan Fitrah. Termasuk membantah memerintah Fitrah untuk menerima uang dari Sumarto tersebut, sebagai imbalan Sumarto menjadi Pj Kades Karangren.
Namun, para saksi tetap pada keterangannya. ”Terdakwa Hasan sempat membantah sudah perintahkan saksi Fitrah, atau ajudannya terima uang itu. Tapi para saksi tetap sesuai keterangannya,” terangnya.