Setelah diinterogasi, Irfan mengaku motor curian Honda Beat milik Latif sudah terjual di Sidoarjo. Pembelinya berinisial Jr. Dia adalah penadah barang curian dan masih dikejar. Sebab, Honda Beat yang masih berharga sekitar Rp 10 juta ternyata hanya dibeli Rp 3 juta. Saat ditangkap, Irfan masih membawa uang hasil menjual motor curian. Jumlahnya Rp 750 ribu.
Pelaku, uang, dan motor Scoopy yang digunakan untuk beraksi kini diamankan di Mapolsek Gempol. Semua menjadi barang bukti. ”Pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Anam. (zal/far)