PASURUAN, Radar Bromo – Mestinya empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, sudah dituntut. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) belum siap akan tuntutannya. Alhasil, sidang lanjutan harus ditunda.
Sebelumnya, sebanyak 29 saksi sudah dihadirkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan memakan waktu tujuh pekan untuk agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyebut, saksi-saksi itu meliputi panitia pengadaan tanah, BPN hingga Dinas PUPR Kota Pasuruan. “Termasuk juga kami sudah hadirkan saksi Christiana dan Woe Chandra Xennedy yang dalam perkara ini mereka disidangkan dalam berkas yang lain,“ kata Wahyu.
Agenda pembacaan tuntutan sedianya dijadwalkan Rabu (23/11) lalu. Akan tetapi, JPU menyampaikan belum siap membacakan tuntutan. Sehingga majelis hakim memberikan waktu selama sepekan. Dengan begitu sidang agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pekan depan.
Terpisah, John Sumarna selaku ketua tim advokasi terdakwa Sugiarto mengaku tidak menyiapkan a de charge atau saksi meringankan dalam perkara tersebut. Sebab dia menilai, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU sebenarnya banyak bertentangan dengan surat dakwaan.
“Kami melihat banyak unsur dalam dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi yang diajukan jaksa,“ katanya.
Dalam sidang dakwaan, empat terdakwa yakni Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi didakwa melanggar pasal yang sama. Yaitu, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom/fun)