BANGIL, Radar Bromo – Para aktivis GM FKPPI berdatangan ke Mapolres Pasuruan Rabu (24/11). Mereka mempertanyakan penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang remaja oleh tetangganya sendiri di Gempol. Mereka menduga kasus itu sengaja dipetieskan atau tidak diproses.
Kedatangan aktivis diterima Kanit Jatanras Polres Pasuruan Iptu Wakhid yang mendampingi Kasatreskim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto. Mereka meminta penjelasan tentang pengusutan kasus tersebut. Dilanjutkan atau tidak?
Ketua GM FKPPI (Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri) Kabupaten Pasuruan Ayik Suhaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penganiayaan yang menimpa FDM, 18, warga Gempol. Pelajar tersebut menjadi korban pemukulan oleh Ar, 30, yang masih tetangganya.
Pemukulan terjadi pada 1 Agustus 2021 malam, sekitar pukul 23.00. Ketika itu, FDM hendak mengantar temannya pulang. Saat menyalakan motor, lampu depan tak sengaja menyorot ke arah Ar. Dia marah. Ar pun menegur korban. Saat FDM lewat dengan motornya, pelaku melempar sandal jepit ke wajah remaja itu. Terjadilah cekcok. Emosional.
Pelaku kemudian melayangkan bogem mentah ke wajah korban. Sampai empat kali. Keributan terjadi. Para tetangga kemudian berdatangan. Pertengkaran dilerai. Warga meminta korban pergi dari tempat kejadian.
Namun, FDM tak terima dirinya dihajar. Dia lalu mengadu kepada ayahnya. Kemudian korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya itu ke Polres Pasuruan pada 2 Agustus 2021.
Masalahnya, lanjut Ayik, laporan itu tidak jelas juntrungnya. Sudah sekitar empat bulan berlalu, kelanjutannya tidak jelas. ”Kasusnya seperti dipetieskan,” ungkap Ayik yang juga wakil gubernur LIRA Jatim tersebut.